Inilah Perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
Inilah Perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
Inilah Perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat – Pada dasarnya, perbankan Indonesia memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana ke masyarakat, juga sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional, serta peningkatan taraf hidup rakyat yang lebih baik.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat (disingkat BPR) adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Namun, fungsi tersebut tidak dijalankan oleh satu jenis perbankan saja. Ada jenis perbankan lain yang turut menjalankan fungsi tersebut. Salah satunya Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dalam hal ini BPR berbeda dengan bank umum. Dikutip dari idn poker Apa saja perbedaannya? Berikut ulasannya.
1. Berbeda secara definisi berdasarkan Pasal 1 UU No. 10 Tahun 1998
2. Usaha yang dilakukan keduanya berbeda
Produk dan layanan bank umum biasanya tidak jauh dari fungsi menghimpun dana dari masyarakat. Dana ini nantinya dijadikan simpanan dalam bentuk giro, tabungan deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan/atau bentuk lainnya yang relevan.
Namun, pada BPR, usaha yang dilakukan adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang sama. Selain itu, BPR tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing seperti bank umum.
Dari kedua hal tersebut dapat disimpulkan bahwa BPR tidak dapat melakukan transaksi giral, tetapi bank umum dapat melakukan transaksi giral.
Disamping perbedaan tersebut, kesamaan antar keduanya adalah kedua jenis bank ini memiliki larangan untuk melakukan penyertaan modal dan melakukan usaha perasuransian.
3. Tugas yang dilakukan bank umum secara lebih detail
Adapun tugas bank umum adalah:
- Memberikan kredit
- Menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan
- Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
- Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
- Meminjamkan dana, menempatkan dana, baik memakai sarana telekomunikasi maupun surat atau wesel.
- Menerima dan menyediakan pembayaran serta penyimpanan atas surat berharga, tagihan surat berharga, dan barang
- Melakukan utang piutang dan kegiatan valuta asing
- Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
- Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.
4. Hal yang harus diperhatikan dan dihindari oleh BPR
BPR dilarang melaksanakan usaha asuransi, penyertaan modal, dan aktivitas usaha berbentuk valuta asing, menerima simpanan berbentuk giro, ikut serta menjalankan layanan pembayaran seperti bank umum
Dari larangan tersebut, adapun beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR dalam memberikan kredit, yaitu BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
Selain itu, wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lainnya yang sama, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut.
Batas maksimum dalam hal tersebut sendiri tidak melebihi 30 persen dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.